Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Bappenas Perkuat Koordinasi Tim Gugus Tugas Covid-19

×

Bappenas Perkuat Koordinasi Tim Gugus Tugas Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Malui peraturan ini Presiden meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 bergerak cepat.

Saat memimpin rapat terbatas untuk mendengarkan dan membahas laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4/20), Presiden mengatakan bahwa dirinya ingin adanya kecepatan dalam pelaksanaan PSBB tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Saya ingin menanyakan beberapa hal terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa dalam rangka agar kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran dari Covid-19,” ujarnya kepada jajaran terkait.

BACA JUGA :   Menparekraf Apresiasi Peran Pers Dalam Meningkatkan Pariwisata Bali

Kepala Negara mengingatkan dalam penanggulangan Covid-19 ini dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga visi dan misi penanganan Covid-19 dapat terlaksana dengan cepat.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebagai salah satu Tim Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan koordinasi dalam perencanaan dan pengganggaran tanggap darurat serta penganggaran pada saat recovery. Bappenas bekerjasama dengan kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dalam mencari sumber pembiayaan.

“Pandemik Covid-19 ini telah membuat terjadinya pergeseran target pembangunan. Kami telah berkoordinasi dengan banyak kementerian dan lembaga untuk melakukan pemodelan proyeksi kasus Covid-19 dan dampaknya terhadap kesehatan dan ekonomi,” ujar Menteri Suharso Monoarfa, Menteri PPN/Kepala Bappenas seusai melakukan ratas dengan Presiden RI di kediamananya di Jakarta.

BACA JUGA :   Baharkam Polri Distribusikan 35 Ton Beras Kepada Polda Banten untuk Warga

Implikasi kebijakan PSBB di berbagai aspek yang telah disusun oleh Bappenas seperti pengalokasian pembiayaan untuk pemanfaatan penguatan operasional Gugus Tugas dan pemenuhan pelayanan kesehatan. Dengan koordinasi ini diharapkan langkah penanganan pandemik ini akan lebih cepat ditangani.

Penulis: M. jhn/Tim. Editor: Adunk

Faktahukum on Google News