Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Banyak Keuntungan Gabung di Partai Emas

×

Banyak Keuntungan Gabung di Partai Emas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (faktahukum.co.id) – ‘Wanita Emas’ atau Hasnaeni tengah berproses mendirikan partai politik bernama  Partai Era Masyarakat Sejahtera (Partai Emas). Melalui partai ini, Hasnaeni berjanji akan menyejahterakan rakyat Indonesia.

Sebagai langkah awal, ia akan menyejahterakan para anggota partainya terlebih dahulu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurutnya, ada tujuh keuntungan jika masyarakat bergabung ke Partai Emas.
“Ada tujuh manfaat gabung Partai Emas. Pertama jaminan masa depan, jaminan kesehatan, dan jaminan pendidikan,” kata Hasnaeni, dalam keterangannya, Senin (29/6/20).

Masyarakat yang menjadi kader Partai Emas, juga akan terjamin memiliki lapangan pekerjaan dan terjamin hari tuanya. “Lalu jaminan rumah tinggal, dan jaminan santunan kematian,” ujarnya.

BACA JUGA :   Merasa Tak Senang, Marbot Masjid Aniaya Ketua Pengurus Hingga Meninggal Dunia

Menurut Hasnaeni, tujuh janjinya ini tak mustahil diwujudkan. Mengingat, Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam (SDA), maupun sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

“Dan Indonesia sangat kaya sumber alam, sumber daya manusia dengan datangnya Partai Emas ini membawa suatu untuk rakyat Indonesia, dan menyejahterakan mereka,” ungkap Hasnaeni.

Adapun guna mendukung cita-cita menyejahterakan anggota dan rakyat, Partai Emas mendirikan sayap partai yang dinamai ‘Koper Emas’. Koper Emas nantinya akan menjadi semacam koperasi bagi para kader dan masyarakat, dalam membantu berbagai urusan mereka.

Lebih lanjut, sejauh ini berbagai persiapan pendirian partai berlambang kepala macan itu pun tengah dilakukan. Mulai dari perekrutan anggota, maupun proses legal dan formal.

BACA JUGA :   Polres,TNI dan Pemkab Empat Lawang Sinergik Tekan Angka Kriminalitas

“Jika tidak ada halangan, kita akan lauching partai ini pada tahun 2021 mendatang,” tandas perempuan yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta itu.

Penulis: Zul Editor: Adunk

Faktahukum on Google News