Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Bangun Water Front Pemkab Geser PKL, Lanting dan Kanopi Ruko

×

Bangun Water Front Pemkab Geser PKL, Lanting dan Kanopi Ruko

Sebarkan artikel ini

SINTANG-Pelaksana tugas kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S.Sos.M.Si. memimpin dapat membahas dukungan pemerintah Kabupaten Sintang terhadap pembangunan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Selasa (8/2/2022).

Syarief Yasser Arafat menyampaikan bahwa surat Bupati Sintag pengoongan daerah pembangunan Waterfront di Sungai Durian sudah berakhir pada 07 Februari 2022.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Dan hingga tadi malam, masih ada pedagang kaki lima (PKL) dan lanting yang masih belum mau pindah, serta ada rumah toko yang belum mau membongkar kenopinya. Kita akan lakukan tindakan persuasif atau pendekatan humanis namun tegas,” terang Syarief.

BACA JUGA :   Jajaran TNI-Polri Manokwari, Dukung Penuh Pagelaran Asian Games 2018

“Kita akan data PKL, lanting dan ruko yang masih belum mau mematuhi Surat Bupati sintang soal pengosongan. Dan kita akan mengambil tindakan terhadap mereka ini penataan dengan pembangunan Waterfront ini, nanti akan menjadi icon Kota Sintang ini proyek strategis Nasional di Kabupaten Sintang, jadi harus kita dukung,” terang Syarief.

Selanjutnya untuk PKL lanting dan ruko yang belum melaksanakan Surat Bupati Sintang soal pengosongan, akan di lakukan pendekatan sambil memberikan Surat Peringatan Pertama.

“Kita menggunakan tahapan dalam mengosongkan area pembangunan Waterfront, sampai ke SP3 maka mereka akan kita lakukan eksekusi” terang Syarief Yassor Arafat.

Kepada Dinas Pekerja Umum, M. Murjani menyampaikan pembangunan Waterfront ini di lakukan multi year Tahun 2021 sampai 2022 dengan anggaran 37,6 Miliyar yang merupakan dana dari Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :   PT.AIO Gelar Halal Bihalal di Jajaran Muspika

“Penertiban ini juga harus dilakukan di Dara Juanti, depan Kantor Bupati Sintang dan lokasi pembangunan Geobag. Termasuk bangunan di garis sempadan jalan dan sungai harus kita tertibkan, sehingga pada saat akan membangun, kita tidak sulit lagi” terang M. Murjani. (Tan Bakhtiar)

Faktahukum on Google News