Muara Teweh-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Dalam rangka penyamaan persepsi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) dengan DPRD Kabupaten Barito Utara terkait adanya penyesuaian anggaran (refocusing) APBD 2021 Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebesar 30 persen, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab setempat, di ruang sidang DPRD, Selasa (16/3/21).
RDP dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dan dihadiri oleh anggota DPRD. Dari Pemkab Barito Utara, dihadiri langsung Bupati H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, mengatakan bahwa DPRD telah melaksanakan Studi Banding terkait Refocusing Anggaran 2021 di Palangka Raya dan Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kita semua setuju terkait refocusing yang dilakukan, hari ini kita memberikan masukan dan saran kepada Pemkab Barito Utara,” jelas Hj Mery Rukaini.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, Wakil Ketua II, Sastra Jaya, Hasrat, H Asran, Hj Netty Herawati, H Abri, H Tajeri, Mustofo Joyo Muhtar juga memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan bahwa refocusing yang dilakukan berdasarkan PMK Nomor : 17/PMK.07/2021. Apabila tidak melakukan refocusing, dana transfer ke daerah akan terhambat.
“Seperti pengalaman tahun sebelumnya, dimana sehubungan adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah melakukan rasionalisasi anggaran sebesar 50 persen,” jelas H Nadalsyah.
Dikatakan Bupati, belajar dari pengalaman beberapa daerah yang terlambat melakukan dan melaporkan, transfer dana Pemerintah Pusat ke daerah terhambat.
“Kita jangan sampai terlambat dalam penyampaian refocusing ke Pemerintah Pusat, nanti akan menghambat transfer dana ke daerah kita,” kata H Nadalsyah.
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan anggota DPRD Barito Utara, Pemerintah akan memperhatikan masukkan dan saran dari DPRD tersebut.
Hasil dari RDP ini, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sepakat melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan PMK Nomor :17/PMK.07/2021 dengan tetap memperhatikan Covid-19 di daerah ini.
Penulis : @lie/Tim. Editor : Ade’M.