Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
KESEHATANNASIONAL

AWPI Apresiasi KLHK Usut Tuntas Limbah B3

×

AWPI Apresiasi KLHK Usut Tuntas Limbah B3

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pihak Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya, melakukan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).

Pengaduan tersebut  terkait adanya lahan kosong yang diduga terdapat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) infeksius di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyambut baik kehadiran tim AWPI, Senin, (25/02/19).

Tim dari AWPI (DPP dan DPC Bekasi Raya) diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Benny, beserta Kapala Seksi Pengaduan, Yogi.

BACA JUGA :   Bupati Bekasi Apresiasi Objek Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas

Benny mengatakan akan segera menindak lanjuti perihal pengaduan tersebut, juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di Kota Bekasi.

“Pertama akan kita cek siapa pemiliknya. Bagaimanapun pemilik harus bertanggung jawab,” ungkap Benny ketika itu.

Sementara itu, katanya surat aduan segera diregister dan ditelaah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas LH setempat. Bila terdapat unsur Pidana akan dilimpahkan ke Direktorat yang berwenang, bahkan pihak Kepolisian.

AWPI sangat mengapresiasi respon cepat pihak KLHK yang segera akan menindak lanjuti perihal aduan mereka, mengingat barang bukti dugaan Limbah B3 masih berada dilokasi yang pemiliknya hingga kini belum diketahui identitasnya dan BB tersebut juga belum diclean up, bahkan ditengarai cukup meresahkan warga sekitar. (M-3L/red)

Faktahukum on Google News