Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

AWG Gelar Konferensi Solidaritas Bagi Tahanan Perempuan Palestina

×

AWG Gelar Konferensi Solidaritas Bagi Tahanan Perempuan Palestina

Sebarkan artikel ini

Aqsa Working Group (AWG) menggelar aksi damai solidaritas untuk tahanan perempuan Palestina dari 10 hingga 30 Januari 2022 (Foto: Istimewa).

Jakarta – Lembaga Kemanusiaan Aqsa Working Group (AWG) menggelar aksi damai dan siap menyelenggarakan Konferensi Solidaritas bagi Tahanan Perempuan Palestina yang saat ini berada dalam penyiksaan di penjara-penjara Zionis Israel.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Siaran pers AWG, Jum’at (14/1/2022) menyebutkan, aksi damai itu digelar mulai tanggal 10 sampai dengan 30 Januari 2022. Dalam aksi itu AWG mengajak masyarakat untuk melakukan kampanye solidaritas melalui media sosial.

Sebagai tindaklanjut dari kampanye solidaritas tersebut AWG juga berencana menggelar Konferensi Solidaritas bagi Tahanan Perempuan Palestina pada Maret 2022 di Jakarta.

Selain itu AWG menyerukan dan menggelar penyampaian doa Qunut Nazilah di setiap akhir sholat fardhu berjamaah di masjid satu bulan penuh mulai 25 Desember 2021 sampai 25 Januari 2022.

BACA JUGA :   KPK Tangkap Bupati Ngada, Marianus Sae Dalam Operasi Tangkap Tangan

Lembaga kemanusiaan itu juga menggelar webinar khusus solidaritas tahanan Palestina pada 12 Januari 2022 dengan mengundang Syaikh Raid Salah (Syaikhul Aqsa), pejuang Palestina yang fokus pada pembebasan Masjid Al-Aqsa. Belum satu bulan ini dia dibebaskan kembali, setelah berulangkali di penjara oleh Zionis Israel.

Pembicara lainnya adalah Ustadzah Samir Subaih, sosok pejuang muslimah Palestina yang dimasukkan ke penjara oleh Zionis Israel dalam keadaan hamil satu bulan, hingga melahirkan dan membesarkan anaknya di penjara.

Dalam hubungan itu pula AWG meluncurkan program bantuan kemanusiaan untuk keluarga tahanan perempuan Palestina serta menggelar lomba penulisan artikel dan puisi tentang tahanan perempuan Palestina.

Ketua Pelaksana Aksi Solidaritas bagi Tahanan Perempuan Palestina, Maghfiroh, mengatakan bahwa aksi damai itu digelar untuk menunjukkan dukungan masyarakat Indonesia kepada para tahanan Palestina, khususnya perempuan yang menderita perlakuan buruk di penjara-penjara Israel.

BACA JUGA :   Diduga Tanahnya Dirampas, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Maghfiroh menuturkan, pada hari pertama digelar, aksi solidaritas itu diikuti oleh ribuan warga masyarakat di berbagai wilayah Indonesia maupun para aktivis dan jurnalis internasional. Mereka menyatakan ikut mendukung aksi damai yang digelar oleh AWG sebagai bentuk solidaritas terhadap para tahanan perempuan Palestina

Ia juga mengatakan, melalui aksi ini AWG mengajak masyarakat internasional untuk melakukan aksi nyata pembelaan terhadap tahanan perempuan Palestina serta mendesak Zionis Israel untuk segera membebaskan para tahanan administratif dan memberikan hak-hak dasar mereka di dalam penjara.

AWG mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan Zionis Israel terhadap para aktivis perempuan di penjara-penjara Israel, dan kekerasan yang dilakukan Zionis Israel itu merupakan pelanggaran terhadap asas-asas kemanusiaan, terlebih dilakukan terhadap perempuan yang seharusnya dilindungi.

BACA JUGA :   Bantu Atasi Covid-19 di Papua, Kapolri Serahkan Oksigen Generator

Disebutkan, berdasarkan laporan Palestinian Prisoners Society (PPS), lebih dari 4.650 warga Palestina termasuk 200 anak-anak dan 40 perempuan serta 450 tahanan administratif hingga kini masih berada di penjara-penjara Israel.

PPS juga mengungkapkan, 40 tahanan perempuan mengalami kekerasan, kondisi sulit, dan investigasi brutal di penjara-penjara Israel. Mereka mengalami penyiksaan psikologis dan perampasan kebutuhan dasar.

AWG itu sendiri adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka mewadahi dan mengelola upaya kaum Muslimin untuk pembebasan Masjid Al-Aqsa dan membantu perjuangan bagi kemerdekaan Palestina.

AWG didirikan oleh komponen umat yang hadir dalam Al-Aqsha International Conference yang diselenggarakan di Wisma ANTARA Jakarta pada 20 Sya’ban 1429H/21 Agustus 2008. (Red).

Faktahukum on Google News