Beranda BERITA UTAMA Ateng Edowai Minta Masyarakat Deiyai Tenang

Ateng Edowai Minta Masyarakat Deiyai Tenang

Kandidat Bupati-Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua Ateng Edowai-Hengky Pigai (Foto: Istimewa)

1628
0
BERBAGI

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Kandidat Bupati Deiyai Provinsi Papua Ateng Edowai meminta masyakat Deiyai bersabar menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya gugatan terhadap kemenangan paslon Ateng Edowai-Hengky Pigai pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Deiyai 16 Oktober 2018.

 “Saya meminta masyarakat Deiyai untuk tidak membuat ancaman akan memboykot Pilpres 2019 apabila putusan MK tidak sesuai fakta di lapangan. Saya meminta masyarakat bersabar dan tetap tenang. Kita berharap MK membuat keputusan yang adil dan bijaksana,” katanya di Jakarta, Minggu, (18/11/18).

Menurut Ateng yang berpasangan dengan Hengky Pigai itu, kemenangan pihaknya pada Pilkada di Kabupaten Deiyai pada 27 Juni 2018 dan PSU pada 16 Oktober 2018 adalah hasil dari pilihan rakyat dan suara murni rakyat adalah suara Tuhan, sehingga ia berharap MK memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.

“Kami mendapatkan suara unggul, baik pada Pilkada putaran pertama maupun pada PSU, dan keunggulan kami adalah kemenangan murni dari rakyat. Kami tidak pernah membeli suara dengan uang. Seribu kali PSU pun kami akan tetap menang,” tegasnya.

Ia lebih lanjut  menyampaikan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu Pusat dan Daerah serta TNI dan Polri yang telah memungkinkan pelaksanaan Pilkada dan PSU di Kabupaten Deiyai berjalan aman, lancar, kondusif, dan demokratis.

Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai yang berlangsung pada 27 Juni 2018 terdapat empat paslon yakni Ateng Edowai-Hengky Pigai, Keni Ikamou-Abraham Tekege, Dance Takimai-Robert Dawapa, dan Inarious Douw-Anakletus Doo.

Pemilihan bupati dan wakil bupati itu dimenangkan paslon nomor urut satu Ateng-Hengky dengan perolehan 18.789 suara dan selisih tipis dengan paslon nomor urut empat Inarious-Anakletus yang mendapatkan 18.015 suara.

Paslon Inarious-Anakletus kemudian melakukan gugatan ke MK karena menganggap adanya kecurangan pada Pilkada Deiyai, meski Pilkada berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Lalu MK pada 12 September 2018 memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS pada dua distrik, yakni Distrik Kapiraya dan Tigi Barat yang dinyatakan MK telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada 2018.

Hasilnya, paslon nomor urut satu Ateng Edowai-Hengky Pigai pada PSU tanggal 16 Oktober 2018 itu tetap mendapatkan suara terbanyak dibanding tiga paslon lainnya.

Tetapi paslon nomor urut empat Inarious Douw-Anakletus Doo tetap menganggap masih adanya pelanggaran di beberapa TPS, dan mereka kembali mengajukan gugatan ke MK.

Terkait adanya gugatan itu, Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini menyatakan, MK seharusnya mengabaikan gugatan itu karena putusan MK terkait PSU sudah dilaksanakan dengan dikawal oleh Polri, TNI dan anggota KPU RI dalam kondisi yang aman, lancar, kondusif dan demokratis.

“Sebagai Ketua Umum Komnas Pilkada Independen, saya merasa heran kenapa ada sidang dua kali terhadap kasus yang sama yang sudah diputuskan oleh MK, padahal putusan MK itu final dan mengikat. Kalau putusan MK tidak final dan tidak mengikat, lalu kapan final dan mengikatnya?,” kata Yislam.

Ia juga mengemukakan bahwa Komnas Pilkada Independen menerima aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat Deiyai agar MK segera mengeluarkan putusan Ateng Edowai-Hengky Pigai sebagai Bupati-Wakil Bupati Deiyai, sebab PSU sesuai putusan MK pun tetap dimenangkan pasangan nomor urut satu itu. (AD01)