Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Asyik Main Judi, 5 Warga Manggala Digelandang ke Polres Tulang Bawang

×

Asyik Main Judi, 5 Warga Manggala Digelandang ke Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, (faktahukum.co.id) –Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Jajaran Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di Wilayah Hukumnya.

Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, SH, S.I.K mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi, S.I.K, MH mengatakan, para pelaku ditangkap sekira pukul 01.30 Wib, di rumah salah seorang pelaku berinisial SU.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ada 5 orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yaitu berinisial SU (35), SO (38), NH (25), MU (36) dan AN (26), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan Warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. ujarnya AKP. Sandy. Rabu, (27/11/19).

BACA JUGA :   Peran Strategis, MedcoEnergi Satu-satunya Produsen Gas di Kalimantan Tengah

Pada saat ditangkap, para pelaku ini sedang bermain judi kartu remi (lanay) dan dari tangan mereka berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) Hamer warna putih, HP Xiaomi warna putih, HP Oppo, HP Samsung, Dompet warna hitam, 8 set kartu remi yang belum dipakai, 3 set kartu remi yang sudah terpakai dan uang tunai sebanyak Rp. 642 Ribu.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penulis: BR/Red  Editor: Syamhunter

Faktahukum on Google News