Sukabumi, (faktahukum.co.id) – Dugaan kuat penyalahgunaan wewenang jabatan dari anggaran Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi berinisial AS tampaknya baru mencuat baru-baru ini.
Sejak dilantiknya AS sebagai Ketua BUMDes, akhirnya diketahui anggaran sebesar Rp. 25 juta yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) pada tahun 2016 itu tidak berjalan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh AS.
Terkait dengan hal itu, Kepala Desa Sukamaju, Anang, saat dikonfirmasi wartawan faktahukum.co.id, Senin, (28/5/2018) silam menerangkan bahwa beberapa bulan sejak diserahkannya uang Rp. 25 juta itu, AS tidak pernah memberikan laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban hingga satu tahun lamanya.
Terkait hal itu, akhirnya Kepala Desa Sukamaju, Anang melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan dan melayangkan surat teguran kepada AS, Ketua BUMDes sebanyak 3 kali, karena dianggap telah melanggar Permendes No 4 Tahun 2014, Pasal 31 ayat 1 yang berisi ‘Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada panasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
Dari situlah akhirnya AS mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang telah ia pakai dengan membuat surat penyataan bermaterai pengembalian uang sebesar Rp. 25 juta pada tanggal 15 Juni 2018 mendatang yang disaksikan oleh masyarakat dan Kepala Desa
“Apabila dana BUMDes tidak dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan itu, kami limpahkan berkas kasus ink ke pihak berwajib agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang lebih lanjut.
(Ade Guswara)