Lampung Timur, (faktahukum.co.id) – Pelaksanaan proyek pembangunan rehabilitasi jalan dan jambatan Dinas PUPR Lampung Timur tahun anggaran 2019 diduga asal-asalan. Dalam hitungan bulan, aspal jalan ditemukan terkelupas.
“Pelaksanaan proyek Dinas PUPR Lampung Timur Oktober – Desember 2019 aspal jalan banyak mengalami kerusakan padahal belum satu bulan dari serah terima pekerjaan dengan Dinas PUPR,” kata Albasid, Ketua LSM TOPAN RI Lampung Timur, Jumat (31/1/20).
Hal yang sama berdasarkan hasil pantauan dilapangan awak media faktahukum.co.id ditemukan fakta kondisi proyek jalan yang di kerjakan Oktober – Desember tahun 2019 mengalami kerusakan.
Albasid membenarkan bahwa kondisi jalan yang baru satu bulan mengalami kerusakan-kerusakan yang disebabkan aspal jalan pada terkelupas dan ini diduga disebabkan pengerjaannya tidak sesuai dengan sepeksifikasi.
“PPK dan Kontraktor (kontrak kerja) seharusnya pengerjaan pembangunan itu memperhatikan dan mengutamakan kualitas hasil dari pembangunan dan ketebalan lapisan lataston, seharusnya 3 sampai 4 cm, namun itu hanya 1,5 sampai 2 cm saja,” ucap Albasid.
Albasid menjelaskan,”Kita sangat kecewa dengan pelaksanaan proyek pembangunan/rehabilitasi jalan dan jambatan dari dinas PU Lampung Timur tahun 2019 dan ini kejadian luar biasa, pengerjaan proyek khususnya proyek jalan yang terkesan asal jadi tidak mengutamakan kualitas,” jelasnya.
“Seharusnya peningkatan jalan dengan lataston itu ketebalannya 3 – 4 cm, ini ketebalannya hanya 1,5 sampai 2 cm saja bagaimana mau bertahan lama karena pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Albasid.
Dia mengungkapkan,”Sangat disayangkan ASN sudah diberikan tugas dan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan proyek, tapi kenapa mereka terkesan menutup mata dan tidak bisa memberikan tindakan terhadap rekanan/kontraktor yang diduga nakal itu,” ungkapnya.
Dia pun menyampaikan,”Proyek ini diduga melanggar hukum sehingga merugikan keuangan negara, untuk penegak hukum agar proaktif mengawasi kegiatan kegiatan yang menggunakan uang negara baik APBN maupun APBD dan harapan saya agar aparat terkait bisa menindak tegas apa bila adanya dugaan korupsi di proyek tersebut,” jelasnya.
Sementara pelaksana proyek dan Dinas PUPR Lampung Timur, ketika dikonfirmasi klarifikasi hingga berita ini diturunkan sulit di temui.
Penulis: Abdul Gani Editor: Adunk