Sorong,(faktahukum.co.id) – Seorang pria berinsial MS (36 th) warga Jalan Sungai Maruni, KM 10 masuk samping mess mall Jupiter koto sorong, akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Sorong Kota.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono, Rabu (9/01/2019) menjelaskan, perihal Jajaran Kepolisian Sorong Kota melalui satuan res Narkoba, mencokok seorang pria insial MS (36 th) itu, dikarenakan bersangkutan hendak akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu.
” MS ditangkap saat hendak bertransaksi jual – beli Narkotika jenis Shabu yang diistilahkan ‘Nona Putih’ atau sampurna merah, di Jalan Nangka, Alun – alun Aimas, Sorong, Selasa (8/1/2019) malam, sekira pukul 19.45 wit,”ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono.
Ia melanjutkan, aksi tertangkap tangan berawal ketika anggota opsnal sat res narkoba polres sorong kota mendapatkan informasi dari salah seorang informan, bahwa di sekitar alun – alun Aimas kabupaten sorong sering terjadi transaksi jual – beli narkotika jenis shabu, dengan modus shabu atau yang dikerap dengan sebutan ‘si nona putih’ atau sampurna merah itu di tempelkan seolah berjabat tangan dari penjual kepada konsumen di sekitar TKP sepanjang jalan Nangka, Alun – alun Kota Aimas tersebut.
” Jadi modusnya dengan cara tempel BB, saat hendak Jual – Beli, tepatnya disekitaran Jalan nangka samping alun alun, Aimas, Kabupaten Sorong,”jelas Kabid Humas AKBP Hary Supriono.
Alhasil kini MS (36 th) telah di tahan, dan anggota opsnal narkoba polres sorong kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara ini.
“BB yang diamankan 1 bungkus plastik kecil warna bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih berat BB 0,6 gram yang di simpan dalam bungkusan rokok sampoerna merah dan 1 unit hp samsung lipat warna hitam, yang diduga digunakan pelaku MS untuk bertransaksi, dan 1 Unit Sepeda Motor yamaha mio soul nopol DD 2267 AM,”Beber Mantan Kapolres Teluk Bintuni itu menerangkan.
Menyinggung penerapan Pasal dan besaran uang yang didapatkan ketika Shabu seberat 0,6 gram itu laku terjual, Kabid Humas AKBP Hary Supriono menjelaskan, Aturan soal Narkotika pada Undang-Undang Nomor 35/2009 Pasal 127 dengan tegas memerintahkan, setiap penyalahguna narkotik golongan I hingga III dipidana penjara.
” Jadi masih dalam pemberkasan dan penyelidikan, yang jelas penjara menanti. Untuk pasaran harga sesuai informasi Rp. 0,6 Gram itu bisa Rp.2 – 3 jutaan,”tandasnya. (AN)