Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Antisipasi Terjadi Longsor, Bripka Hekrin Imbau Petambang Emas Tradisional

×

Antisipasi Terjadi Longsor, Bripka Hekrin Imbau Petambang Emas Tradisional

Sebarkan artikel ini

Katingan-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Antisipasi terjadi bencana longsor, Bripka Hekrin memberikan imbauan para petambang emas tradisional yang berada di sekitar Desa Tewang Kedamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedatangan Bripka Hekrin dengan seragam lengkap membuat terkejut para petambang.
Melihat petugas, sebagian pekerja terlihat berlarian untuk mengamankan diri.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Namun setelah diberi penjelasan oleh Bripka Hekrin, barulah semua petambang mengerti.
Secara perlahan pekerja yang mengais peruntungan dari sumber daya alam emas ini tenang.

Akhirnya, upaya kampanye pelarangan tambang ilegal secara persuasif dan dialogis pun mengalir dengan lancar.

Setelah mendapat penjelasan, petambang tradisional rakyat mengerti, bahwa kegiatan mereka yang jaraknya hanya 50 meter dari badan jalan dapat membuat jalan longsor.

BACA JUGA :   Peringati HUT Dispenad ke 70, Penrem 061/Sk Rayakan Secara Sederhana

“Kepada warga yang ditemui, telah diberi teguran dan imbauan agar tidak melanjutkan aksi tersebut. Selain itu juga kami berikan edukasi perihal peraturan Perundang – undangan yang berlaku serta ancaman hukuman bagi pelaku tambang liar,” kata Hekrin. Senin (7/6/2021).

Terpisah, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah ,S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono, S.H., M.H menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tewang Kadamba tersebut merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dengan cara persuasif.

Dari satu sisi masyarakat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup Sehari-hari, tapi harus diingat aturan dan undang undang yang berlaku.

Polisi bukan musuh masyarakat, tapi menjadi pengayom dan pelindung.

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi Lepas Pawai Pada Syukuran Nelayan Palabuhanratu Ke 58

“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperi UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida dan UU RI No 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Dany Yuswanto. Editor : M. J.

Faktahukum on Google News