Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Aniaya Anak Buah, Direktur SPBU 34-17532 Dipolisikan

×

Aniaya Anak Buah, Direktur SPBU 34-17532 Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi (faktahukum.co.id ) – Direktur SPBU 34-17532 Iwan Sambodo dilaporkan oleh anak buahnya sendiri (WS) terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (pasal 352) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Bekasi, pada Sabtu (25/7/20) pukul 20.40 WIB. Dengan Nomor: K/ /10 80-CK/Vll/2020/Sek.Ckr. dengan barang bukti 1 (satu) lembar surat pengantar visum.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika pelaku (Direktur SPBU, Iwan Sambodo) meminta korban (WS sebagai pengawas SPBU) agar menemui pelaku untuk menjelaskan permasalahan keuangan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Korban (WS) pun menemui pelaku di ruang tunggu, saat korban menjelaskan permasalahan mengenai selisih keuangan yang terjadi, pelaku lalu memukuli wajah dan kepala WS menggunakan tangan kosong, sehingga WS mengalami memar dibagian pelipis mata sebelah kanan dan sakit dibagian kepala belakang.

BACA JUGA :   Oknum Satgas Saber Pungli BPI KPN PA RI Ditangkap Saber Pungli Polres Wajo

Diketahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU 34-17532 Kampung Blokang RT.01 RW.01, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

WS saat dikonfirmasi awak media hanya berharap agar secepatnya pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Agar hal ini tidak sampai terjadi kembali pada yang lain, dan tidak semena-mena terhadap bawahan,” ucapnya.

Ketika pihak dari Polsek Cikarang dan awak media menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku tidak ada di lokasi (kantor).

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi klarifikasi dari pihak SPBU.

Penulis: Madrawi
Editor: Adunk

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!