Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Anggota Polres Bungo Amankan Orangtua Biadab Perkosa Anaknya Sendiri

×

Anggota Polres Bungo Amankan Orangtua Biadab Perkosa Anaknya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Bungo-Jambi,(faktahukum.co.id)- Tersangka AS (33) harus mendekam di balik jeruji besi, dimana tersangka diamankan oleh pihak Polres Bungo Rabu (8/4/20), hal ini terjadi akibat ulah yang dilakukan tersangka pada Senin 17 Februari 2020 lalu, melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang berusia dibawah umur.

ZA (pelapor) warga setempat melaporkan tindakan bejad yang di lakukan oleh Ayah kandungnya sendiri, korban sebut saja Mawar (nama samaran) 13thn, merupakan seorang pelajar, warga Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo mendapatkan tindakan tak senonoh dari ayah kandungnya sendiri.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Atas tindakan tersebut pihak Polres Bungo mengamankan saudara AS beserta barang bukti pakaian yang di kenakan Mawar saat kejadian.

BACA JUGA :   Nekat Edarkan Tramadol dan Hexymer, DN Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Dari keterangan yang di himpun Tim faktahukum.co.id dimana kronologisnya kejadian ini diketahui dari cucu pelapor, disebutkan bahwa Mawar di ketahui telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

Sehingga pelapor menanyakan siapa yang melakukan hal tersebut, dan Mawar (korban) menceritakan semuanya kepada ZA (pelapor), setelah mendengar cerita dari korban, ZA (pelapor) melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut serta pelaku dapat mempertanggung jawabkan atas perbutannya.

Polres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Adji Sik Msi melalui Anggota Unit Reskrim dan di Back Up oleh Anggota Polsek Muara Beliti melakukan pengejaran terhadap tersangka, serta dengan berbekal informasi yang di dapat tersangka diketahui berada di desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan.

BACA JUGA :   DPN PPWI: Bebaskan Novendra, Tegakkan Konstitusi

“Sehingga pada Hari Rabu Tanggal 08 April 2020 sekira Jam 03.30 WIB tersangka berhasil di amankan dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Kasubag Humas polres Bungo Muhammad Nur kepada tim faktahukum.

Pelaku telah disangkakan melanggar aturan Sebagaimana dirumuskan dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di ubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Penulis: Alian🇮🇩-Sumsel Editor: Adunk

Faktahukum on Google News