Muara Teweh-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing antara DPRD dengan seniman Elektone yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Cabang Barito Utara, meninggalkan kekecewaan bagi anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (31/08/20).
Padahal RDP ini sangat penting, karena membicarakan kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk anggota PAMMI di era adaptasi baru. Tetapi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Barut yang menjadi elemen vital, tak seorang pun bisa hadir dalam RDP tersebut.
“Kita sangat menyayangkan, karena DPRD seolah-olah tidak dianggap. Padahal surat undangan sudah sekitar sebulan lalu dilayangkan. Tidak dihargai. Kita duduk di sini sebagai wakil rakyat yang memberi amanah,” ujar anggota DPRD Barito Utara (Partai Gerindra) H.Tajeri.
Politikus Gerindra ini meminta pandemi Covid-19 jangan sampai menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Biar semua bisa berjalan baik. PAMMI siap ikuti aturan. Di Kalsel tetap berjalan seperti biasa. Kita harus berpikir dampak tidak adanya kegiatan seniman Elektone, dapur mereka tak bisa mengepul,” kata Tajeri.
Para seniman Elektone datang ke DPRD Barito Utara menceritakan kesulitan yang mereka alami, karena tak bisa mengisi acara di pesta perkawinan, hajatan, maupun even musik lainnya.
“Sekitar enam bulan organ tunggal atau elektone tak bisa dilaksanakan, karena Covid-19. Kami minta supaya kegiatan bisa berjalan lagi dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucap seorang pengurus PAMMI Rafi’i Hamdi.
Pimpinan RDP parmana Setiawan menegaskan, DPRD memediasi dan meneruskan aspirasi PAMMI kepada Pemkab Barito Utara, bukan dalam kapasitas melarang atau mengizinkan kegiatan organ tunggal.
“Kita sambung RDP hari Kamis nanti dengan mengundang semua pihak terkait, terutama Satgas Covid-19 dan aparat keamanan,” ujar Wakil Ketua DRPD Barito Utara dari Fraksi PKB ini.
Penulis: @lie/Tim
Editor: Bonding Cs.