Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Karena melawan dan mengancam polisi dengan senjata tajam (Sajam) sejenis parang saat hendak ditangkap, HT alias Tono (41) yang diketahui sebagai pemilik ratusan potong kayu log ilegal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan perihal penangkapan tersangka pelaku pembalakan liar tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/20).
Dijelaskan Kristanto, kronologis awalnya, pada 17 April 2020 lalu petugas mengamankan kurang lebih 300 potong kayu log berbentuk rakit di Sungai Barito yang belakangan diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi adalah milik Tono.
Setelah dipastikan pemiliknya, petugas kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik kayu sebagai tersangka, selanjutnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama tersangka ini,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Sabtu (18/7/2020) petugas mendapati tersangka sedang makan di warung Jalan Teluk Mayang, lalu meminta baik-baik kepadanya untuk ikut petugas ke Mapolres Barito Utara.
Saat itu tersangka bilang, iya nanti setelah makan. Jadi petugas menunggunya. Namun setelah makan tersangka malah mengambil sebilah parang dan meneriaki petugas dengan nada tinggi dan kata-kata yang tidak pantas, dan mengejar petugas sambil mengibas-ngibaskan parang yang dipegangnya.
“Petugas yang kaget karena tersangka mengambil parang, awalnya sempat lari berhamburan, namun karena tidak ingin ada yang terluka, lalu mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh tersangka, malah mencaci maki dan berteriak (hei polisi, kenapa kalian lari, hei polisi anjing, sini datangi aku),” kata Kasat Reskrim.
Karena ancaman dan terdesak oleh tersangka yang berusaha melukai petugas, akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak dan mengenai bahu sebelah kanannya.
“Saat ini tersangka sedang menjalani perawatan di rumah sakit, dan kondisinya sudah mulai membaik,” imbuh Kristanto Situmeang.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim, atas perbuatannya, tersangka HT alias Tono dibidik Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penulis : @lie  Editor : Cep Adunk