Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMRAGAM DAERAH

Aksi Unjuk Rasa LPI dan FPI Minta Tempat Hiburan dan Prostitusi Ditutup Permanen

×

Aksi Unjuk Rasa LPI dan FPI Minta Tempat Hiburan dan Prostitusi Ditutup Permanen

Sebarkan artikel ini
Orasi dalam aksi unjuk rasa orgasisasi LPI dan FPI

Pamekasan, (faktahukum.co.id) – Ratusan masa gabungan dari organisasi Laskar Pembela Islam (LPI) dan Frint Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Pendopo Ronggosukowati. Senin, (22/01/2018) pukul 09.00 WIB.

Masa menuju Pendopo Ronggosukowati

Dalam orasinya, mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar menutup secara permanen tempat-tempat hiburan dan prostitusi. Selain itu juga meminta menutup tempat kost yang tidak sesuai dengan Perda No. 76 tahun 2016 tentang penyelenggara usaha pemondokan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut salah seorang tokoh LPI, KH. Abd Azis menjelaskan bahwa sudah MoU dengan pihak Kepolisian dan Pemkab pamekasan bahwa tempat karaoke yang tidak mempunyai ijin akan ditutup secara resmi.

BACA JUGA :   Medco Energi-PLN Tandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, S.H, berjanji akan menindak tegas apabila ada tempat hiburan yang tidak memiliki ijin, bahkan akan ditutup paksa. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, dan jika ada informasi adanya indikasi tindak pidana dan perdata, masyarakat diharapkan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, sempat terdengar suara dari salah seorang masa pendemo yang katanya, “Sudah dilaporkan ke polisi dan sudah bukan rahasia lagi adanya tempat-tempat maksiat di Kabupaten Pamekasan, namun seolah-olah dibiarkan dan seolah-olah dilindungi oleh oknum-oknum tertentu, sehingga pemilik tempat maksiat tersebut tenang-tenang saja” ungkap suara itu.

Namun masyarakat yang mengikuti unjuk rasa tersebut sangat berharap kepada semua pihak aparat hukum di Kabupaten Pamekasan agar bertindak tegas pada tempat yg diduga menjadi tempat maksiat, baik tempat hiburan, penginapan dan kost tanpa harus tebang pilih, dan juga berharap bila ada oknum yg melindungi tempat maksiat tersebut juga harus diberi tindakan tegas. (Ali)

Faktahukum on Google News