Gowa-Sulsel, (faktahukum.co.id) – Tingginya curah hujan yang mengguyur sejumlah wilayah di Kab. Gowa, Prov. Sulawesi Selatan (Sumsel) yang mengakibatkan terjadinya tanah longsor dan robohnya pohon pinus serta tiang listrik di Jl. Poros Taipakkodong, Kec Tompobulu, yang menutupi akses jalan.
Atas kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Muh. Arifin bersama warga pada siang tadi Jumat (2/3/2021) bergotong royong menyingkirkan material tanah ke pinggir jalan dengan menggunakan peralatan seadanya seperti cangkul dan skop.
Untuk memindahkan pohon pinus yang roboh, masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencari peralatan berupa gergaji mesin, kemudian seluruh batang pohon dipotong lalu disingkirkan.
Sekitar pukul 13.00 WITA semua material yang menutupi jalan berhasil disingkirkan dan kini jalan tersebut sudah dapat dilalui oleh pengguna jalan.

Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto S.I.K., saat menerima informasi atas terbukanya akses jalan yang tertutup material tanah dan pohon itu, mengatakan, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat dan anggota Bhabinkamtibmas.
“Kerjasama yang baik antara Polisi dan Masyarakat dalam melakukan gotong royong dalam hal kebaikan harus tetap dijaga dan ini harus dijadikan contoh untuk membangun kerjasama antara Polisi dan masyarakat karena tanpa adanya budaya gotong royong maka semua ini sulit untuk dikerjakan seorang diri,” kata Kapolres Gowa.
Penulis : Ahmad. Editor: M. Johan.