Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
EKONOMI

Akibat Ungggah Foto Paslon di Medsos, ASN Kena Sanksi

×

Akibat Ungggah Foto Paslon di Medsos, ASN Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Katingan, (faktahukum.co.id)  – Gara-gara mengunggah foto salah satu pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Katingan di bulan Juni lalu, Lutfi Fauzi Maskanti yang profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Sanksi ini langsung diberikan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Drs. Hasrun, MM yang merupakan atasan langsung yang bersangkutan. “Sanksi yang diberikan adalah sanksi sedang, akibat pelanggaran surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 273/3773/SJ tentang netralis Aparatur sipil Negara,’’ sebut Drs Hasrun, MM yang dihubungi Kamis, (23/08). Tindakan ini kata dia, merupakan kelanjutan dari rekomendasi Komisi Apratur Sipil Negara yang menyatakan pebuatan Lutfi Fauzi telah melanggar kode etik dan dianggap tidak netral dalam Pemilihan Umum Kepala Derah Kabupaten Katingan.

Sekedar diketahui kejadian ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan Katingan Hilir, Selvina tentang adanya unggahan foto Pasangan Calon yang dilakukan oleh Lutfi Fauzi Maskanti melalui facebook dengan status “Bawaslu mengijinkan saya ikut kampanye.” Tidak mau tinggal diam, akhirnya Selvina meneruskan temuan ini kepada Panwaslu Kabupaten Katingan (Sekarang Bawaslu Kabupaten red.). selanjutnya Panwaslu Kabupaten Katingan melakukan pemeriksaan dan kajian atas temuan tersebut dan menyatakan telah terjadi pelanggaran dan memberi rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang cukup menarik dari peristiwa ini ternyata tidak sedikit aparatur sipil negara yang me like status itu. Padahal sesuai surat edaran menteri dalam negeri seperti disebutkan tadi perbuatan ini merupakan suatu pelanggaran terhadap kode etik ASN yang seharusnya netral. “Semua ASN yang like status sudah kita panggil dan diperiksa, ternyata semua terperiksa tidak mengetahui adanya larangan tersebut,” sebut sumber FHI di Bawaslu Kabupaten Katingan, Jum’at (24/08).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Adanya hukuman atas pelanggaran diharapkan dapat memeberi efek jera, namun Pengamat Pemilu Kabupaten Katingan Egidius Effendi Suparjan, SE, MM sangat menyanyangkan sanksi yang diberikan terlalu ringan dan kurang memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. “Kalau Cuma penundaan kenaikan gaji berkala, paling banyak selisihnya Cuma Seratus ribu rupiah,” sebutnya Senin (26/08). Dia merasa yakin pelanggaran ASN tetap terjadi dengan kondisi ini. “Modusnya dengan berbagai bentuk dan terbungkus rapi serta sulit untuk mendeteksi,” sebutnya.

BACA JUGA :   Dukung Pertumbuhan Ekonomi, CCEPI Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Perempuan

Sumber di Badan Kepegawaian Kabupaten Katingan mengatakan untuk sanksi bagi aparatur sipil negara terbagi menjadi tiga, Sanksi Ringan, Sanksi Sedang dan Sanksi Berat. “Sanksi ringan” berupa teguran secara lisan dan tertulis sedangkan “sanksi sedang” dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala sedangkan “Sanksi berat” dapat berupa Pemberhentian dengan tidak hormat. “Hukuman yang diberikan sudah berdasarkan aturan,” sebut sumber ini.

Senada dengan itu, sumber pada Bawaslu Kabupaten Katingan mengatakan hukuman yang diberikan sudah sesuai yaitu sanksi sedang. “Adanya penundaan kenaikan gaji berkala secara otomatis mengakibatkan penundaan kenaikan pangkat berkala,” jelasnya.

Terpisah Kapolres Kabupaten Katingan, AKBP Eliaser Dharma Ginting, S.Ik mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Lutfi Fauzi Maskanti belum memenuhi unsur pidana, sehingga kepadanya hanya diberikan sanksi pelanggaran kode etik ASN. Ia tidak membantah jikalau pelanggaran pemilu di Kabupaten Katingan masih banyak terjadi dan sulit untuk mendeteksi disebabkan kurangnya partispasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. “ Sejauh ini praktek money politik dalam Pemilihan kepala daerah belum ada, tetapi saya ada dapat informasi ada tim sukses yang membagikan uang senilai 500 juta rupiah namun senilai 350 juta dikembalikan. Jadi dalam hal ini kita hanya mampu mengurangi terjadinya praktek money politik,” ujarnya Jumat (24/08).

BACA JUGA :   Di Rembang, Kelangkaan Tabung Gas Bersubsidi Terlihat Sejak Dua Minggu Terakhir

Menurut Kapolres dalam pemilihan kepala Derah bulan Juni lalu Pihaknya menerjunkan 404 orang personil yang terdiri 307 orang dari polres Katingan dan 97 orang Bawah Kendali Operasi. Dengan jumlah seperti itu pihaknya memampu menekan adanya pelanggaran-pelanggaran Pemilu dengan cara menutup setiap kesempatan “okum” yang yang berniat untuk berbuat curang dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah.

Untuk membuat suasana pemilu aman, damai dan berkualitas, ia memiliki konsep melakukan silaturahmi awal kepada peserta Pemilu termasuk tim sukses dengan menyamakan persepsi dalam bentuk nota kesepahaman. Satgas Anti Money politik dan anti SARA dibentuk untuk menunjang pengamanan dalam Pemilu. Setelah Pemilu berakhir, Pihaknya tetapi lakukan siluturahmi kepada semua peserta pemilu dengan maksud mendeteksi emosional atas hasil Pemilihan umum. “Syukurlah semua pihak mau menerima dengan lapang dada atas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah beberapa waktu lalu,” imbuhnya

BACA JUGA :   Media Gathering Bareng PWI, ini Harapan Medco Energi Bangkanai & SKK Migas kepada Media

Diskreasi yang dilakukan oleh Mantan Kasubdit Tipikor Polda Kalimantan Tengah dapat dikatakan berhasil dan patut diapresiasi dengan tiadanya sengketa dan perselisihan hasil perhitungan suara yang berujung pada lembaga yudikatif seperti ke Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Katingan.

Menghadapi Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif dengan tantangan yang lebih kompleks, ia berkeyakinan dengan pengalaman pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaeraH beberapa waktu dapat menjadi tolak ukur dalam kinerja. “Semua tidak terlepas dari sinergis kelembagaan serta Bawaslu Kabupaten sebagai leading sektor pengawasan Pemilihan Umum,” pungkasnya. (Dany)

Faktahukum on Google News