Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Akibat Sengketa Lahan, Dua Kubu Berseteru

×

Akibat Sengketa Lahan, Dua Kubu Berseteru

Sebarkan artikel ini

Serang – Perseteruan akibat sengketa lahan antara eks Kabidkum Polda Banten Kombespol (Purn) Entis Sutisna dengan Cipto (Kuasa Ahli Waris Sugianto) terus berlanjut. Keduanya mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Kami lakukan pemagaran kembali di lokasi itu, dimana sebelumnya ada pagar tapi di rusak oleh pihak yang mengaku-ngaku lokasi tersebut,” kata Entis Sutisna, Rabu (5/1/2022).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dia mengungkapkan bahwa pemagaran dilakukan berdasarkan SHM No.0525 berdasarkan AJB No. 567/2011 luas 933 M2. SHM 05026 berdasarkan AJB No. 361/2012 luas 3.319 M2. SHM No. 05027 berdasarkan AJB No. 362/2013 luas 2.724 M2.

“Pemagaran lahan itu karena kami punya alat bukti jelas dan mendasar. Pernah ada pagar tapi dirusak oleh anak buah Cipto di lapangan dan dijadikan jalan untuk lokasi perumahan oleh pihak Cipto,” ungkap Entis.

BACA JUGA :   Bendungan Muara Riben Kota Pagaralam Akan di Rahabilitasi

Diketahui lokasi tanah yang dipersengketakan tersebut terletak di Dusun Sewor Blok Cekong Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.

“Saya terpaksa melakukan pemagaran di lokasi karena itu tanah milik saya, dan tiba-tiba dirusak oleh karyawan Cipto, sebelumnya juga patok (batas) tanah dirusak oleh para pekerja Cipto di lapangan, bahkan tanah milik saya dikeruk menggunakan alat berat,” kata Entis.

Dia pun menjelaskan bahwa dirinya pernah menerangkan kepada para pekerja Cipto yang berada di lapangan bahwa tanahnya tersebut sudah bersertifikat, namun tak di gubris.

“Sudah dijelaskan ke karyawan Cipto di lapangan bahwa tanah saya sudah bersertifikat, justru malah dirusak bahkan sekarang ini sudah dibuat akses jalan,” kata Entis.

BACA JUGA :   Tim Gabungan Polda Banten Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kebun Karet

Masih menurut Entis, karena lahan dirusak akhirnya melaporkannya ke Polda Banten, tapi sayang hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut yang jelas, bahkan saya sudah berkirim surat ke Mabes Polri sampai ke Presiden RI tapi belum ada kejelasan. Akhirnya hari ini saya melakukan pemagaran kembali di lokasi tanah,” jelas Entis.

“Saya berharap permasalahan tanah milik saya ini cepat selesai dan laporan yang saya lakukan juga segera ditindaklanjuti, menurut saya kalau memang pihak Cipto merasa dirinya juga memiliki bukti kepemilikan yang sah, hayu kita adu data jangan semena-mena langsung melakukan pengerusakan,” tuturnya.

Selanjutnya Adi, selaku pengawas di lokasi pekerjaan yang ditugaskan oleh Cipto mengatakan jika dirinya hanyalah seorang pekerja.

“Kita mah cuma pekerja, kalau disuruh sama bos terabas ya terabas, tapi untuk saat ini belum ada perintah, jadi biarkan saja mereka memagar lahan tersebut, karena menurut Bos dirinya juga memiliki data kepemilikan yang sah,” kata Adi.

BACA JUGA :   Bupati Sintang Buka Rakon Bkow-Gow se-Kalbar

Sementara itu Kapolsek Cipocok, AKP Boy, yang hadir saat pemagaran menyampaikan kepada kedua belah pihak, agar tetap menjaga kondusifitas wilayah jangan sampai terjadi keributan.

“Saya selaku Kapolsek bertanggung jawab menjaga kondusifitas wilayah meminta kegiatan pemagaran atau permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, hindari keributan,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menghimbau kepada kedua belah pihak dan warga masyarakat lainnya agar permasalahan yang seperti ini terjadi dapat diselesaikan dengan baik.

“Jangan sampai terjadi keributan, bagi warga yang punya lahan dirusak, lakukan laporan kepada pihak Kepolisian, nanti pasti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Putra).

Faktahukum on Google News