Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Akibat Selundupkan Ganja, 4 WNA PNG Bakal Terancam 12 Tahun Penjara

×

Akibat Selundupkan Ganja, 4 WNA PNG Bakal Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jayapura, (faktahukum.co.id) – Empat (4) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara tetangga Papua New Guinea (PNG) bakal terancam dikenakan sanksi kurungan badan 12 tahun akibat tertangkap tangan membawa puluhan bungkus plastik dan tiga (3) karung ganja kering asal PNG siap edar oleh Dit Resnarkoba Polda Papua, di kawasan kelurahan Entrop, Kota Jayapura pada senin (14/1/19) kemarin.

“Jadi pasca tertangkap, Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 4 pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (8 miliyar), atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Ucap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, saat dikonfirmasi perihal hal ini, Rabu (16/1/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dimana kronologis kejadian itu berawal saat anggota Dit Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa ada WNA asal PNG yang datang membawa Narkotika jenis Ganja ke wilayah Indonesia sehingga tim mendalami informasi tersebut dan sudah mengantongi ciri-ciri orang yang membawa Narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :   Polres Pagar Alam Gerebek Penanam Ratusan Batang Ganja Siap Panen di Bukit Padi Ampe

“Tim mendapati ada Dua (2) orang sebelumnya yakni Kolis Epokie (22) dan Sewiya Teki (26) di warung makan depan pompa bensin Entrop anggota Dit Resnarkoba yang dipimpin oleh AKBP M. Darodjat langsung melalukan penangkapan, kemudian dikembangkan dan di dapati dua orang lainnya bernama Sedrik (19) dan Andrew (22) disebuah hotel di daerah entrop, “Jelasnya

Terhadap mereka tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di dapati bungkus plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam. Sementara di dalam kamar hotel didapati 3 karung ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam lemari. Kemudian keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Polsek Lubuk Batang Ungkap Kasus Pencurian Kucing

“Barang bukti yang sementara telah berhasil diamankan yakni 41 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja dan 3 karung ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja, penyidik masih kembangkan, apakah ada yang tekah terjual dan berapa lama mereka di Kota Jayapura, saat menyebarang dari negara perbatasan PNG itu,”pungkasnya. (AN)

Faktahukum on Google News