Kota Cirebon, (faktahukum.co.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perbatasan Kabupaten Cirebon menuju Kota Cirebon macet parah. Ini terjadi di Jembatan Tangkil, satu-satunya akses jalan masuk ke Kota Cirebon dari arah utara Kabupaten Cirebon. Senin (12/07/21).
Soni salah seorang warga Kabupaten Cirebon dan juga sebagai Wakil Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Ormas (Organisasi Masyarakat) Grib Kabupaten Cirebon, memberikan tangggapan melalui pesan WhatApp.
“Saya tidak keberatan dengan adanya penyekatan jalan yang menuju Kota Cirebon, sebagai warga yang baik harus mengikuti arahan dan mendukung program pemerintah”.
Dirinya berharap, pemerintah bisa lebih bijak lagi. Karena sebagian warga Kabupaten Cirebon juga mayoritas bekerja di Kota Cirebon dan masuk dalam kategori esensial dan kritikal.
“Dengan adanya kerumunan yang terjadi akibat penyekatan di beberapa ruas jalan, dikhawatirkan akan berdampak munculnya cluster baru dan melonjaknya data positif Covid-19 di Kota ataupun Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Selain itu, juga di ungkapkan Erlin warga Villa Intan yang terdampak penyekatan jalan, yang akan menuju Kota Cirebon. “Saya mau belanja beras dan keperluan sehari-hari ke pasar Kramat tidak bisa,” ungkapnya.
Erlin pun merasa bingung, untuk aktifitas yang akan memenuhi kebutuhan dapurnya. Dirinya juga berharap, agar pemerintah lebih bijak dalam menjalankan program PPKM ini. “Kita butuh makan dan harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, penutupan akses masuk ke kota di tutup 24 jam. Bagi warga yang mau ke Kota Cirebon wajib membawa dan menunjukkan hasil tes PCR , ANTIGEN dan KARTU VAKSIN sesuai intruksi Menteri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
“Jika tidak atau belum memiliki, dihimbau untuk aktivitas di rumah saja dan kurangi mobilisasi,” pungkasnya.
Penulis : M. Sulaeman
Editor : H. Bonding