Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Akibat NIK Kembar, Warga Setia Asih Tarumajaya Gagal Perpanjang SIM

×

Akibat NIK Kembar, Warga Setia Asih Tarumajaya Gagal Perpanjang SIM

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI, (faktahukum.co.id) – Akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kembar dengan warga lain, Husin (53) warga Vila Mutiara Gading RT 002 RW013 Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi gagal perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Waktu itu saya mau perpanjang SIM, ditolak oleh petugas (Polisi-red) karena NIK saya sudah dimiliki orang lain yaitu warga Kp. Sembilangan Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, lalu saya di sarankan oleh petugas untuk cek ke Disdukcapil,” kata Husin kepada faktahukum.co.id, Sabtu (25/1/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Selanjutnya Husin mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk melakukan cek fisik dan scen retina dan hasilnya membuktikan bahwa foto yang tampil di layar adalah benar miliknya.

BACA JUGA :   TNI-Polri Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat Untuk Pemilu 2019

“Saya cek fisik dan retina, yang keluar foto saya, NIK saya, tapi kenapa yang timbul namanya SOAIB warga Kp. Sembilangan Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya, petugas Dukcapil bilang yang log in pegawai kecamatan,” ucap Husin.

Dia pun menuturkan,”Saya mendatangi Rosi pegawai kecamatan, menurut keterangannya bahwa kemungkinan data saya masuk sebelum adanya online sehingga data saya tidak masuk ke Disdukcapil, lalu KTP saya di Copy dan KTP atas nama Soaib akan ditarik kata dia,” tuturnya.

Dia menegaskan,”Saya minta NIK saya tetap tidak berubah sesuai yang tertera di KTP, soalnya jika nanti NIKnya berubah saya harus mengurus administrasi lainnya dari awal lagi dan hingga dua minggu ini belum ada tindak lanjut atau informasi lanjutan baik dari kecamatan maupun dukcapil terkait kabar NIK saya,” tegas Husin.

BACA JUGA :   Asih Putri, Penderita Tumor Butuh Uluran Tangan 

Sementara menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan,”Database sudah kami cek, dan NIK tersebut atas nama SOAIB, untuk pemilik KTP silahkan cek fisik dengan sidik jari dan iris mata, yang bersangkutan silahkan datang ke kecamatan Tarumajaya atau Disdukcapil, data di Kemendagri belum 100 persen sempurna, masih ada data-data yang duplikat, mohon maklum,” kata Hudaya.

Diketahui Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

BACA JUGA :   DPRD Pessel Bakal Panggil Sejumlah Kepala OPD Terkait PT. Dempo Sumber Energi

NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Penulis: AD’M Editor: Adunk

Faktahukum on Google News