Pagaralam, (faktahukum.co.id) – Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, milik Alfatih pengusaha Rental Mobil di Pagaralam.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku yakni Alexcander Bin Effendi (39) warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH mengatakan, kejadian penggelapan unit Mobil itu terjadi pada 09 September 2020 lalu, sekira jam 19.00 WIB, di Alfatih Rental Mobil yang beralamat di Talang Jawa, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam Sumsel.
Berawal saat pelaku Alexcander merental satu unit Mobil Toyota Avanza warna biru, dari saudara Raffi selama satu Minggu, namun hingga Minggu kedua Mobil tersebut tidak kunjung di kembalikan.
Setelah diselidiki oleh pemilik mobil, didapati info bahwa pelaku Alexcander telah menggadaikan mobil tersebut kepada inisial A, yang beralamat di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Pagaralam untuk ditindaklanjuti,
“Pelaku diamankan pada 23 September 2020 sekira jam 11.00 WIB di Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai,” jelas Kasatreskrim.
Dia menambahkan,”Sementara barang bukti Mobil berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Bengkulu, tepatnya di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam,” terangnya.
Penulis : Alian
Editor : Bonding cs