Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Akibat Bakar Aki-Accu, Empat Pengusaha Diringkus Sat Reskrim Polres Bogor

×

Akibat Bakar Aki-Accu, Empat Pengusaha Diringkus Sat Reskrim Polres Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor, (faktahukum.co.id) – Pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari adanya kegiatan pembakaran aki/accu sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat. Empat pemilik usaha pembakaran Aki/Accu diringkus Sat Reskrim Polres Bogor. Tindak Pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Berdasarkan kronologis, sebelumnya Selasa, 16 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB dilakukan sidak/pengecekan oleh Anggota Unit Tipidter – Sat Reskrim Polres Bogor bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan tempat pembakaran Aki (Accu) di Desa Jagabaya Kec. Parung Panjang Kab. Bogor.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kemudian pada Rabu, 24 Oktober 2018, dilakukan pengambilan sample permukaan tanah di 3 (tiga) titik lokasi pembakaran di Kp. Janada Impres Ds. Jagabaya Kec. Parung Panjang Kab. Bogor (tiga titik lokasi pembakaran oleh pihak SYSLAB INDEPENDENT, Dinas Lingkungan Hidup dan dengan didampingi Anggota Unit Tipidter Polres Bogor.

BACA JUGA :   Irwan Basir Kutuk Keras Aksi Brutal Pembacokan Pekerja Bangunan Kantor KAN Luki 

Pelaku serta barang bukti diamankan, (M alias A/54) Pemilik Usaha : 1 (satu) buah Timbangan duduk, 1 (satu) Karung Arang,1 (satu) Karung bahan Aki/Accu,
(U/54) Pemilik Usaha : 1 (satu) Karung bahan timah, 1(satu) lempengan timah, 1 (satu) buah tempat bekas Aki/Accu (MT) Pemilik Usaha : 1 (satu) Karung bekas bahan Aki/Accu, 2 (dua) buah Aki/Accu bekas (J/51) Pemilik Usaha : 1 (satu) Karung batu Karaha.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) Tahun dan maksimal 10 (sepuluh) Tahun penjara. (Hms/Zul)

Faktahukum on Google News