Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Ajukan PTSL Gagal, PT. PAL Diduga Caplok Tanah Masyarakat

×

Ajukan PTSL Gagal, PT. PAL Diduga Caplok Tanah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Pemerintahan Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang di pimpin oleh Kepala Desa (Kades) Suyanto pada Tahun 2020 ini mengajukan ratusan calon buku sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji.

“Memang ada beberapa puluh pengajuan masyarakat yang di tolak oleh pihak BPN Kabupaten Mesuji, karena gagal pernah terbit Sertifikat dan lokasi masyarakat telah masuk di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pematang Agri Lestari (PAL) Desa Suka Agung,” kata Kades Suyanto, Selasa (31/3/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal ini pun di benarkan oleh BPN Mesuji Junardi,”Memang benar ada beberapa puluh masyarakat Desa Suka Agung yang kami tolak karena masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT. PAL,” jelasnya.

BACA JUGA :   Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Diringkus Satreskrim Polres Serang

Selanjutnya Tukiman warga setempat menyampaikan,”Tanah saya luas satu hektar dengan luas 100X100 = 10.000 M² itu, padahal tidak pernah di kuasai atau di garap oleh perusahaan PT. PAL tapi kenapa kok bisa masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT. PAL,” ujar Tukiman.

Tukiman menambahkan,”Tahun 1983 saya asli orang yang di angkat transmigrasi lokal dari Bandung Jaya dan saya telah mendapatkan jatah dari pihak pemerintah ukuran tanah perumahan seluas 2.500 M² Lahan satu seluas 10.000 M² dan lahan dua seluas 7.500 M²,” ucapnya.

“Kalau kejadiannya seperti ini berarti pihak perusahaan PT. PAL ngawur dalam mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) masa hak punya masyarakat di ajukan ke HGU juga,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Saber Pungli Polres Lampung Utara Melakukan OTT Dikantor Disdukcapil

Begitu pun halnya yang terjadi dengan Kusworo menurutnya memiliki tanah yang di serobot oleh perusahaan PT. PAL dan saat ini diberikan tanda mendirikan rumah di hadapan perusahan PT. PAL.

“Saya pernah menemui Nyoman Kariabe dan Budiono yang dulu pimpinan perusahaan PT. PAL katanya dulu lahan Kusworo itu diduga di jual oleh Satir,” imbuh Kusworo.

Budiono, mantan pimpinan PT. PAL mengungkapkan bahwa dulu surat-surat banyak sekali yang dijual oleh Satir (Kades Lama) ke pihak perusahaan PT. PAL sehingga saat ini masyarakat mengeluh karena tak memegang surat tanahnya.

Yono (masyarakat) mengatakan,”Saya pernah menanyakan ke Satir masalah buku sertifikat dan Surat Hak Pakai (SHP) punya masyarakat, dia mengatakan surat-surat sudah saya jual ke pihak perusahaan PT. PAL semua,” ujarnya.

BACA JUGA :   Satresnarkoba Polres Barut Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Sementara menurut Satir menjelaskan,”Ingat dan perlu di ketahui, saya itu menjual Surat Tanah bukan Tanahnya. Pihak perusahaan PT. PAL juga mau dan tidak keberatan untuk itu. Karena kunci ujung tombak perusahaan PT. PAL itu saya mengetahui semua permasalahan lahan yang di garap olehnya,” pungkas Satir.

Penulis : Budi Rahayu
Editor    : Adunk

Faktahukum on Google News