Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Ajak Pilkades Damai, Plt. Kades Tembongwah Kunjungi Para Calon

×

Ajak Pilkades Damai, Plt. Kades Tembongwah Kunjungi Para Calon

Sebarkan artikel ini
Karomallah, Sekretaris Desa / Plt.Kades Desa Tembongwah

Tegal, (faktahukum.co.id) –  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tegal gelombang dua tahun 2018 akan digelar 17 Desember 2018, diikuti 116 dari 281 desa yang ada di Kabupaten Tegal, untuk kecamatan, Balapulang, 14 Desa, terdiri Desa Tembongwah, Cenggini, Cibunar, Wringinjenggot, Pamiritan, Kaliwungu, Harjawinangun, Sangkanjaya, Banjaranyar, Karangjambu, Sesepan, Danawarih, Bukateja dan Pagerwangi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tembongwah Karomallah mengagendakan kunjungi semua calon Kepala desa yang akan ikut berkompetisi, dalam bursa Pilkades Desa Tembongwah diikuti oleh 5 Calon kontestan 4 laki-laki dan 1 perempuan yaitu, Nahdudin, Yusi Rohayati, Jamal, Mabrur dan Agus Salim.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Karomallah saat disambangi awak Media menjelaskan tujuan silaturrahmi mengajak calon Kades agar saling menjaga kedamaian, Kerukunan, kondsifitas tidak mudah terprofokasi informasi, berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau Hoax.

BACA JUGA :   Bupati Resmikan Kantor Camat dan Kawasan PKL Kolono Timur

Selain itu mengingatkan agar dalam kampanye mencari simpati warga agar tidak menjatuhkan calon lain, memojokan pemerintahan dan kampaye hitam (Black Campaign), ke lima calon Kades merupakan Aktivis Desa yang sudah berpengalaman kiprah di desa, Agus Salim pernah menjabat Perangkat Desa dan Kades Devinitip, Mabrur Ketua LPMD, LMDH, Nahdudin Wakil Ketua LPMD, Yusi Rohayati KPMD , Kader Kesehatan dan PAUD, Jamal Ketua BP SPAM(Air Bersih) jadi masyarakat tidak perlu hawatir dan bimbang atas kemampuan Mereka ’Tutur Karomallah yang akrab dipanggil Karom.

Karomalloh Sekretaris Desa yang ditunjuk dan di SK kan Plt Oleh Bupati Tegal Drs.Hj.Umi Azizah mendasari Perbub Tegal No, 27 Tahun 2018, surat Camat 141/34/630/2018 ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2018, mulai bertugas Plt 03 s/d 18 Desember atau sampai selesainya penetapan Calon Kades Terpilih.

BACA JUGA :   Wisatawan Tenggelam di Pantai Cerita, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Siapapun yang terpilh dan tidak terpilih agar tetap semangat melanjutkan perjuangan pengabdian melalui wadahnya masing – masing bersama pemerintahan desa dan masyarakat demi terwujudnya Desa Berdikari Maju, Mandiri Berahlakul Karimah disegala Sektor.

Semua tujuannya baik mulia, lanjut Karom,”Pengabdian kepada masyarakat untuk Desa dan Bangsa, kompetisi ini merupakan Amanat Undang-undang yang harus dijalankan, sebuah pengabdian Bela Negara tidak harus jadi Kades, dengan menjalankan aktifitas sehari-hari sesuai Profesi masing-masing dengan baik dan benar merupakan pengabdian bela Negara jadi kami yakin mereka bisa mewujudkannya, tidak ada dendam bagi yang tidak terpilih karena tujuannya murni Pengabdian,”pungkas Karom. Chotib/syahid

Faktahukum on Google News