Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Ahli Waris Tompel bin Saiman Gelar Konferensi Pers di PWI Bekasi

×

Ahli Waris Tompel bin Saiman Gelar Konferensi Pers di PWI Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Berdasarkan surat permohonan No.005/JS-R/II/2023 untuk memfasilitasi dilakukan konferensi pers dengan para ahli waris didampingi kuasa hukumnya yang disampaikan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi atas materi adanya Laporan Masyarakat di Polres Metro Bekasi tidak ada tindak lanjut.

Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga usai konferensi pers di Gedung Biru PWI Bekasi (6/2) angkat bicara dan mempertanyakan kinerja Institusi Kepolisian Metro Bekasi yang bermottokan PRESISI.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Zaman now masa masih ada laporan dari masyarakat sampai satu tahun tidak ada tindak lanjut atau tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, ada apa ya?,” kata Melody Sinaga.

BACA JUGA :   Hadiri Rakor, Bupati Barut Paparkan RDTR Kota Muara Teweh

Melody mengatakan dengan tegas bahwa berjanji dalam waktu dekat akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Polres Metro Bekasi.

“Terkait adanya dugaan laporan masyarakat yang tidak berproses, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan konfirmasi pada pihak Polres Metro Bekasi,” tegasnya.

Diketahui seperti diuraikan dalam surat permohonan kepada PWI Bekasi, peristiwa berawal dari pemasangan barier (25/1/22) yang dilakukan oleh pihak Security Lippo Cikarang diatas tanah waris Onan bin Tompel di Kampung Kandang Gereng RT.01 RW.06 Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut sempat di hadang oleh Hendarso cucu dari ahli waris untuk mempertahankan tanah tersebut. Namun yang terjadi justru Hendarso  di keroyok dan berakibat luka-luka.

BACA JUGA :   Konsolidasi Kader Partai, DPC Gerindra Kota Bekasi Target 75% Suara

Peristiwa tersebut di laporkan Hendarso ke Polsek Cikarang Pusat dengan nomor LP/305/03-CK/I/K/2022/Restro Bks tgl 25 Januari 2022. Namun miris, hingga berita ini diturunkan menurut ahli waris tidak ada tindak lanjut.

Selanjutnya Onan bin Tompel  melaporkan Maat bin Ano, Sarta bin Ano dan Mantan Kepala Desa (Kades) Jayamukti Cikarang Pusat Martin Harjawinata atas dugaan pemalsuan salinan girik tanah yang terbit (muncul) di atas tanah warisan orang tuanya terletak di Kampung Kandang Gereng RT 01 RW 06 Desa Jayamukti Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya LP/B/846/II/2022/POLDA METROJAYA, yang akhirnya di limpahkan ke Polres Metro Bekasi.

Ironisnya lagi, tetap saja hal tersebut belum di tindak lanjuti oleh pihak Polres Metro Bekasi secara serius.

BACA JUGA :   Direktur PAK-HAM: Hormati HAM di Papua

Kedua laporan tersebut sejak dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi sampai berita ini diturunkan, belum diketahui adanya tindakan yang lebih lanjut.

Patut di pertanyakan profesional institusi Kepolisian Polres Metro Bekasi, ada apa dan kenapa dengan hal tersebut. Apakah ada ketakutan menindaklanjuti laporan yang disampaikan ahli waris karena menyangkut Lippo Cikarang dan atau karena ada atensi dari oknum-oknum terkait. (*)

Faktahukum on Google News