Beranda RAGAM DAERAH Agen e-Warung BPNT Diduga Tak Miliki Izin Penyaluran

Agen e-Warung BPNT Diduga Tak Miliki Izin Penyaluran

645
0
BERBAGI

SUKABUMI– Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sudah mulai di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satunya penyaluran dilaksanakan di Kampung Tenjoayu RT 04, RW 02, Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kepada 240 KPM.

“Untuk Desa Tenjoayu belum memiliki agen e-Warung resmi yang di tunjuk atau di rekomendasikan oleh pihak bank penyalur, yaitu Bank Himbara, dan anehnya lagi proses penyaluran tetap di lakukan, diduga penyaluran tersebut dijadikan kesempatan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, agar dapat di salurkan kepada KPM demi merauk keuntungan pribadi,” kata Iman pemilik warung sembako, Sabtu, (20/8/2022).

Dia menjelaskan saat di konfirmasi klarifikasi wartawan Fakta Hukum Indonesia (FHI) di rumahnya bahwa dirinya hanya sebagai penampung sembako dari program BPNT untuk selanjutnya di salurkan ke KPM.

“Saya hanya menampung sembako program BPNT saja untuk disalurkan kepada KPM, ini sifatnya hanya sementara karena saya pun belum terdaftar secara resmi sebagai agen e – Warung, saya hanya baru sebatas mendaftarkan saja ke pihak Bank untuk jadi agen e- warung, dan dari pihak bank sendiri belum datang untuk survey ke tempat saya,” ujar Iman.

Dia pun menyampaikan pernah di datangi oleh  salah satu perangkat Desa Tenjoayu yang meminta dirinya untuk menampung sembako dari salah satu pemasok untuk disalurkan ke pihak KPM.

“Pegawai desa itu minta saya untuk menampung sembako yang akan di kirim dari pemasok, sementara teknis penyaluran saya masih belum paham, seperti mesin gesek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saya pun tidak tau dari mana dan milik siapa,” terang Iman.

Lebih lanjut Iman mengatakan dirinya tidak memahami bagaimana cara menyalurkannya kepada KPM tersebut, karena dia mengakui bahwa ini baru pertama kalinya turut terlibat dalam penyaluran sembako untuk KPM. Sehingga pelaksanaan penyalurannya masih di lakukan oleh perangkat desa.

Sementara itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Danik mengatakan bahwa pihaknya hanya sekedar membantu masyarakat dan dia pun mengakui agen e- warung di Desa Tenjoayu belum ada.

“Kita inisiatif, ketika masyarakat menuntut untuk di bagikan ya kita bagikan walaupun melalui penunjukan artinya meminjam mesin edc (mesin gesek atm) yang ada di Wilayah Kecamatan Cicurug. Kita di tuntut transfaran, apabila KKS ada, terus ketika di gesek saldonya ada ya kita berikan kepada KPM,” kata Danik.

Danik mengungkapkan terkait adanya keterlibatan pihak desa dalam penyaluran sembako kepada KPM, ia menilai hal itu hanya sebatas memberikan bimbingan kepada penampung sembako agar memahami teknis dan mekanisme penyaluranya.

“Untuk saat ini memang perangkat desa tidak boleh ikut campur dalam penyaluran bantuan tersebut, mengingat si Iman ini orang baru dia belum memahami dan mengerti, makanya kita libatkan perangakat desa dan itupun sifatnya sementara,” ungkapnya.

Menurutnya pelaksanaan ke depan e- Warung dinilai telah memahami dan mengerti lalu resmi di bentuk menjadi agen, perangkat Desa tersebut tidak akan di perbolehkan lagi untuk ikut dalam penyaluran BPNT tersebut.

Penulis: Cecep Ridwan