Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

9 Tahanan Bandar Narkoba Dipindahkan dan Satu Terpidana Mati

×

9 Tahanan Bandar Narkoba Dipindahkan dan Satu Terpidana Mati

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang memerintahkan sebelas orang personil pegawai, yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan Yogi Suhara dan Kasubsi Keamanan Fadly Rahman Safaat, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02- 2759

Tentang pelaksana kegiatan pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan
terhadap terpidana berkategori bandar narkoba dengan pidana mati (A5), pidana
seumur hidup (SH) dan 20 tahun penjara yang berada di Lapas Kelas IIA Cikarang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan pemindahan terhadap 9
(sembilan) orang terpidana berkategori bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Cikarang
dengan 2 tujuan yang berbeda.

BACA JUGA :   Tak Butuh Waktu Lama, Dua Pelaku Pencabulan Dibekuk Polres Pandeglang

Sebanyak 4 (empat) orang narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon dan 5 (lima) orang narapidana dipindahkan
ke Lapas Kelas IIA Gintung Cirebon.

Pengawalan dilaksanakan oleh 11 (sebelas) orang petugas Lapas Kelas IIA Cikarang dan 5 (lima) orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, Lapas Cikarang mengusulkan pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Sp Silitonga.

Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan progresif untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum dilanjutkan ke Lapas di Nusakambangan.

BACA JUGA :   Lima Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Serang Kota

Pemindahan warga binaan ke Lapas lain, merupakan upaya deteksi dini dalam
melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya
untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Penulis : Heri/Tim
Editor : H. Bonding

Faktahukum on Google News