Kota Tarakan, (faktahukum.co.id) – Kapal Motor KM. Apollo Mario dari Sei Nyamuk menuju Tarakan ditahan oleh Kepolisian Perairan (Polairud) Tarakan. Pasalnya, kapal motor tersebut tidak dapat menunjukkan surat ijin kepada petugas saat mengangkut barang sembako dari Tawau, Malaysia. Rabu (14/02/2018) silam.
Sementara itu, Pemilik kapal KM Apollo Mario, (H.A) berhasil melarikan diri saat mengetahui kapalnya ditahan oleh kepolisian perairan (polairud) Tarakan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya salah satu juragan kapal berinisial (C) ditahan kepolisian Polairud Tarakan saat melintasi pos Polairud di wilayah Sabindo, perikanan dan telah mendekam dalam jeruji besi, Kamis (15/02/2018) kemarin.
Barang bukti muatan kapal berupa karung beras 10 kg sebanyak 700 karung dengan total jumlah 7 ton, minyak makan 20 kotak, lombok kering 200 karung, tabung gas 110 buah, sosis sebanyak 60 karung, dan beberapa barang pecah belah piring berhasil diamankan kepolisian sebagai barang bukti. (Muh.Nafsir)