Terkait Keputusan Mentan, Kepala BNN Sumsel Angkat Bicara
Pagaralam, (faktahukum.co.id) – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian, dilansir melalui pemberitaan yang di terbitkan media Nasional, (Red) Jakarta, CNN Indonesia. Sabtu (29/08/20) membuat Kepala BNN Kota Pagaralam angkat bicara.
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian.
Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.
Dalam Kepmen tersebut, ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.”Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.
Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.
Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.
Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.
(wis_red)
Kepala BNN Sumsel melalui Kepala BNN kota Pagaralam Andi Kurniawan Wasol S Sos, menerangkan kepada faktahukum, terkait keputusan tersebut dirinya memastikan belum ada ketetapan hukum yang pasti.
“Ketetapan ini belum jelas, masih belum kita baca apa dan bagai mana bentuk ketetapan tersebut. Seandainya pun ketetapan itu sudah ada, maka ketetapan Menteri tersebut bertentangan dengan UU no 35, tahun 2009 tentang narkotika, yang melarang tanaman ganja/cannabis, Secara hierarkhi perundang-undangan.
Peraturan Menteri, ketetapan menteri , tidak boleh bertentangan degan aturan yang lebih tinggi, Selama ada peredaran gelap Ganja, Tangkap, sita dan sidik serta ajukan ke Pengadilan,” tegas Andi hal ini atas perintah kepala BNN Sumsel, Sabtu (29/08/20).
Selain itu Undang-Undang lebih tinggi dari Peraturan Menteri, jika Mentan dan binaannya ada yang tanam ganja kita BNN / Polisi akan hajar karena dalam pasal 111 ayat (1) yaitu : “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun,” imbuhnya.
Penulis: Alian
Editor: Bonding cs