Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

3.234 Unit Kendaraan Diperiksa Terkait Mandatory Check Pada Arus Balik

×

3.234 Unit Kendaraan Diperiksa Terkait Mandatory Check Pada Arus Balik

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, (faktahukum.co.id) – Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung terkait Mandatory check pengetatan arus balik yang dilaksanakan di tujuh pos pengetatan jalan tol Trans Sumatera pada rest area KM 172 B, rest area KM 87 B, rest area 20 B.

Dan pada jalan arteri Begadang IV, Pelabuhan BBJ, pos Simpang Hatta dan Pelabuhan Bakauheni periode Selasa (18/5/21) pukul (18.00-24.00) WIB.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Tercatat, pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 3.234 unit kendaraan. Dan sebanyak 6.042 orang dilaksanakan mandatory chek Surat Keterangan (Suket) Covid-19. Dari mandatory check tersebut terdata 2.686 orang yang membawa Suket dan 3.356 orang yang tidak membawa,” kata Pandra, Rabu (19/5/21)

BACA JUGA :   Hadiri Musrenbang, Anggota DPRD Harap Usulan Warga Direalisasikan

Lanjut Pandra, terhadap 3.356 orang yang tidak membawa Suket, telah dilakukan test rapid antigen di ruang yang telah ditentukan pada Pos Pengetatan oleh tim tenaga kesehatan (nakes) dari Satgas Penangan Covid-19 dengan hasil sebanyak 3.324 orang negatif dan 32 orang dinyatakan positif Covid-19.

“Dari 32 orang yang dinyatakan positif tersebut dari hasil rapid test antigen oleh pihak Satgas Penanganan Covid-19 sudah dibawa ke Rumah Sakit rujukan untuk dilakukan isolasi,” paparnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa, agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

BACA JUGA :   Sawal Mokobela Tiga Tahun Lumpuh, Mohon Pemkot Bantu Kursi Roda

Kemudian untuk menghindari terjadinya penumpukan masyarakat baik itu di pos pos pengetatan maupun di Pelabuhan Bakauheni agar masyarakat yang akan melakukan perjalanan sudah membawa Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen dari daerah asal, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya

Penulis : Sutarman
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News