Katingan, (faktahukum.co.id) – Terperosoknya mobil dan amblas dalam kubangan lumpur tentunya mungkin menjadi impian buruk bagi para pengemudi. Untuk keluar dari hal itu, perlu kerja ekstra keras untuk menyelamatkan mobil, kondisi cuaca yang kurang mendukung, dengan segala upaya dan kesabaran, akhirnya membuahkan hasil yang tak sia-sia. Meski baju menjadi basah dan terkena cipratan lumpur, akhirnya mobil berhasil keluar dari jebakan lumpur itu.
Hal demikian itu seperti dialami oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Katingan, Philpus Kaloli. Mobil Dinasnya bermerk Innova yang digunakan untuk bekerja sehari-hari tampaknya kurang memadai untuk menaklukan kondisi jalan di daerah pedalaman Kabupaten Katingan yang sebagian masih jalan tanah.
Seharusnya, seorang pejabat penegak hukum seperti Philpus Kaloli ini, waktu menjadi sesuatu yang sangat berharga. Terlebih perjalanan yang dilakukannya adalah sosialisasi dan penyuluhan tentang hukum, terutama untuk di desa-desa yang ada di pedalaman Kabupaten.
Menurut Philpus Kaloli, dengan kewenangan desa dalam pengelolaan anggaran dengan kucuran mencapai satu miliar lebih itu, rentan terhadap tindak pidana korupsi. Tak jarang juga Kepala Desa dan perangkatnya yang tersandung hukum dan bahkan menjadi penghuni jeruji besi. “Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan tentang hukum, mudah-mudahan dapat mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Philipus Kaloli beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Drs. Ignatius Mantir Ledi Nusa yang dihubungi via telepon, Selasa (12/6/2018) kemarin mengatakan untuk anggaran 2018, pengadaan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan belum masuk dalam anggaran. Ia berharap mudah-mudahan dalam perubahan anggaran tahun ini bisa diadakan. “Sebenarnya pengadaan mobil dinas double cabin sudah pernah diusulkan, karena keterbatasan anggaran hingga saat ini belum diadakan. Tapi kami akan upayakan untuk perubahan anggaran tahun ini juga,” ujarnya.
(Dany)