Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONALPROFILRAGAM DAERAH

KPU Temukan 200 Orang Warga Sebangau Kuala Tanpa Identitas

×

KPU Temukan 200 Orang Warga Sebangau Kuala Tanpa Identitas

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi (Kadiv) Perdata KPU Kab Pulang Pisau, Andry Wahyudi

Pulang Pisau, (faktahukum.co.id) – Gerakan Coklit serentak yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) Serius untuk Pemkab Pulang Pisau,khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya di daerah Dusun Lumpur, Kecamatan Sebangau Kuala, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Pulang Pisau yang dikoordinir oleh KPU setempat menemukan sebanyak 200 orang warga Dusun Lumpur yang tidak memiliki identitas seyogyanya masyarakat umum lainya, dan diketahui sebagian besar warga tersebut berprofesi sebagai nelayan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati melalui Kepala divisi (Kadiv) Perdata Andry Wahyudi di kantor KPU Kab Pulang Pisau. Selasa, (27/02/2018).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut Andry ditemukanya ratusan warga tanpa memiliki identitas tersebut ketika pihaknya melakukan pendataan terhadap warga Desa Lumpur yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kahayan Kuala.

BACA JUGA :   Covid-19 di Kabupaten Bekasi Alami Peningkatan

“Tepatnya di Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau Kuala, kami dapati sebanyak 200 orang warga setempat tidak memiliki Identitas sama sekali, hal itu tentu akan mengakibatkan hilangnya hak suara mereka pada Pilkada Juni mendatang apabila tidak ditindaklanjuti dengan segera,” ungkapnya.

Menurut Andry berdasarkan Informasi dari Pemerintah Desa setempat, ratusan warga yang tidak memilki identitas tersebut hanya tercatat dalam daftar register Pemdes setempat, namun hingga saat ini belum melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP.

“Memang ada sedikit kejanggalan disini, walau tanpa mengantongi identitas, ratusan warga yang mana mayoritas sebagai nelayan ini, apabila ada program bantuan dari pemerintah, mereka juga menerima. Padahal legalitas mereka tidak ada, akan tetapi tetap bisa menerima bantuan-bantuan yang diprogramkan Pemerintah,” terangnya.

BACA JUGA :   Henhen Suhendi Serah Terima Jabatan Sebagai Kades Ubrug

Lebih jauh dia mengatakan bahwa data yang sudah dikantongi pihaknya tersebut akan segera dilimpahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau.

“Data warga tersrebut akan kami serahkan ke Disdukcapil, untuk dibuatkan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil agar pada saat pemungutan suara pada Pilkada nantinya hak-hak warga masyarakat dapat terpenuhi,” pungkasnya. (Rd)

Faktahukum on Google News