Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

HGU PT. Haji La Tunrung Terbengkalai, Peranan PT. MPA Dipertanyakan Warga dan LSM

×

HGU PT. Haji La Tunrung Terbengkalai, Peranan PT. MPA Dipertanyakan Warga dan LSM

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Selatan, (faktahukum.co.id) – Sertifikat Hak Guna Usaha dari PT. Haji La Tunrung yang berlokasi di Pasi-Pasi, Kabupaten Luwu Timur yang kini diklaim oleh warga yang merasa pernah menduduki sebagian wilayahnya, bersama LSM Aspirasi terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali. Menurut sumber, salah satu pemicunya saat terbukanya akses jalan nasional yang menghubungkan antar Provinsi.

Menilik kepemilikan lokasi area Pasi-Pasi dari peta lahan yang diperoleh oleh kru beberapa waktu lalu, tertera bahwa peta tersebut telah dibuat oleh pihak perusahaan dan yang terbagi atas 3 anak cabang, yakni  PT. Haji La Tunrung Malili Shrimp seluas 100,3 hektar pada tahun 1992, PT. Haji La Tunrung Udang Windu seluas 137,5 hektar pada tahun 1995 serta PT. Haji La Tunrung Udang Utama seluas 120,7 hektar pada tahun 1995, diketahui kini menuai permasalah sosial di masyarakat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut sumber dilokasi, diketahui bahwa Tanah HGU milik PT. Haji Latunrung seluas ±350 hektar telah melanggar aturan. Salah satunya pernyataan pihak Pemkab Desa Pasi-Pasi yang telah melayangkan suratnya pada 7 Februari lalu menegaskan bahwa tanah tersebut hanya dikerjakan sekira 30 hektar oleh pihak PT. H. La Tunrung, itupun bersama-sama dengan masyarakat yang diketahui bernama Sutomo.

Dalam suratnya, Yusuf Saman meminta agar pihak yang bersangkutan segera melakukan proses lebih lanjut agar tidak menimbulkan masalah dan pelanggaran aturan pertanahan yang berlaku, melalui surat laporan kondisi lahan HGU Latunrung dengan nomor surat 593.7/7/DPS, untuk menindaklanjuti hasil rapat penyelesaian masalah HGU PT. Haji Latunrung. Dimana, surat ditujukan kepada Kepala Kecamatan Malili, dan ditembuskan kepada Kadis PKPP Kabupaten Luwu Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur dan Ketua BPD Pasi-Pasi.

Terkait salah satu sertifikat HGU, penguasaan lahan oleh Sutomo yang telah diklaim seluas 50 hektar, terdapat perjanjian pengolahan lahan berdasarkan Surat Keterangan Tempat (SKT) semenjak 1988, yang dibuat oleh pihak desa, kecamatan dan bupati yang ditembuskan kepada gubernur.

BACA JUGA :   Satnarkoba Polres Bogor, Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba

Sementara itu, protes oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi hingga memicu aksi demo hingga dua kali di DPRD Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu menegaskan bahwa sebagian tanah milik HGU PT. La Tunrung tersebut sudah jelas melanggar aturan. Pernyataan dari Nasrum Naba sebagai ketua LSM tetap bersikukuh bahwa tanah seluas ±350 hektar telah di telantarkan (diongko) selama 23 tahun.

Pada 15 Mei 2018 lalu, melalui demo ke dua LSM Aspirasi dan warga, pihak DPRD Kabupaten Luwu Timur saat diruang aspirasi bersama warga dan pihak LSM melakukan hearing pasca demonya diwaktu yang sama, hingga Komisi III, Fraksi Demokrat, Herdinang, S.Ag, MM meminta kepada pihak perusahaan agar segera mengembalikan tanah tersebut ke negara untuk diberikan kepada masyarakat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, jika tak mampu mengelola dengan baik.

Lanjut penyampaian Herdinang melalui dengar pendapat mengatakan, bahwa kemungkinan dilokasi tersebut akan dibangun pabrik sawit, dan menurutnya ada dugaan menyalahi prosedur. “Ini sebenarnya bukan kewenangan provinsi, bahkan saya pernah menyampaikan kepada Puang Dilla,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Pihak PT. Haji La Tunrung beberapa waktu lalu telah memberi jawaban yang diangkat oleh media Timur Online. Dimana, Puan Abdillah saat dikonfirmasi dikantornya di Jalan Martadinata Makassar, Kamis (24/05/18) secara tegas mengatakan kepada wartawan bahwa saham perusahannya telah dijual 100 persen kepada PT. Mandiri Palmera Agrindo.

Menurutnya, empat HGU Milik PT. Haji La Tunrung yang ada di wilayah Desa Pongkeru, Harapan, Wewangriu dan Desa Pasi-Pasi Kecamatan Malili yang luasnya kurang lebih 1.300 hektar, PT. Mandiri Palmera Agrindo hanya melaksanakan operasional di lokasi dan nama perusahan PT. Haji La Tunrung tidak berganti, hanya berubah pengurus dan pemegang saham, yang artinya di HGU tetap milik PT. Haji La Tunrung.

BACA JUGA :   Wartawan Papua Barat Zainal La Adala Dianiaya Oknum Polisi di KM Labobar

Saat ditanya mengenai pembayaran pajak ke Pemerintah Daerah, Puan Abdillah secara tegas mengatakan bahwa perusahan miliknya terakhir menyetor pajak ke pemerintah daerah tahun 2015 lalu, dan tahun selanjutnya (2016 -2018) merupakan kewajiban pemegang saham. Sembari menunjukan beberapa dokumen dan perjanjian dengan pemegang saham PT. Mandiri Palmerah.

Puan Abdillah menegaskan bahwa Jika ada oknum yang mengklaim ataupun menuding PT. Haji La Tunrung terlantarkan Lahan dan ingin menduduki lahan yang masuk HGU dengan asumsi terlantar, pihaknya siap pertanggung jawabkan. Ini dibuktikan bahwa operasional perkebunan perusahaan tetap jalan. Bahkan pihaknya mempersilahkan pihak yang tidak puas untuk menggugat ke pengadilan, dan pihaknya siap akan menempuh jalur hukum jika lahan HGU diduduki ataupun diolah tanpa seijin kami selaku pemengang HGU.

Menanggapi hal itu, Nasrum Naba menuding bahwa pihak perusahaan yang mengalihkan sahamnya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 & UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang penguasaan lahan tanah negara. “Demi terlaksananya ketentuan reformasi sistim pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nomor 28 Tahun 1999, yang sistem pemerintahan baik, bersih dan bebas dari KKN.

Selepas hal tersebut, muncullah Surat nomor 650/0889/Bup/DKPP, perihal penyampaian yang ditujukan kepada Kapolres Luwu Timur, sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat tanggal 21 Mei 2018 di ruang Aspirasi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Isi surat tersebut telah mengatakan bahwa telah terjadi penyerobotan lahan HGU milik PT. H. La Tunrung.Co oleh masyarakat yang berasal dari luar Kabupaten Luwu Timur yang diprakarsai oleh Nasrum Naba selaku Ketua Umum LSM Aspirasi.

BACA JUGA :   Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan

Selain itu, berdasarkan laporan warga Desa Pasi-Pasi Kecamatan Malili pada rapat dengar pendapat disinyalir bahwa M. Nasrum Naba melakukan pengumpulan dana dari masyarakat yang akan dibagikan lahan sebesar Rp.350.000 rupiah perorang.

Untuk mengantisipasi terjadinya konflik horisontal antara masyarakat setempat dengan yang didatangkan dari luar, dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur , Melalui pernyataan tertulis wakil bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, ST meminta kepada pihak polres untuk melakukan patroli dan pengamanan pada lokasi yang dimaksud.

Selain kepada Kapolres Luwu Timur, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kepala Kantor ATR/BPN Luwu Timur, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kadis Perpustakaan Daerah.

Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba saat dikonfirmasi menyayangkan sikap Pemkab yang menuding dirinya telah melakukan pungutan. “Itu adalah sumbangan masyarakat untuk dirinya sendiri, dan kami sebagai pendamping sementara masih melakukan perjuangan. Tapi tidak masalah, akan kami lawan”, ungkapnya.

Melalui Hearing dialog DPRD Kabupaten Luwu Timur dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang bertemakan ‘Membangun Dialog Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat’, diperoleh kesimpulan bahwa mengenai lanjut atau tidaknya sertifikat HGU PT. Haji La Tunrung berada di pertanahan.

Ketua Komisi III, Herdinang, saat dikonfirmasi selepas rapat hearing di DPRD (31/04/2018) lalu memberi statement yang agak berbeda dengan pernyataannya beberapa waktu lalu. Menurutnya, PT MPA punya hak untuk mengolah semua lahan yang masuk dalam HGU PT. Haji La Tunrung, dan untuk menetapkan status lahan terlantar merupakan kewenangan BPN wilayah berdasarkan SK penetapan atas lahan terlantar yang dimaksud. (Alb)

Faktahukum on Google News