Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

3 Kali Gagal Lelang, Proyek Dinas PU Kab Katingan Diduga Sarat Kepentingan

×

3 Kali Gagal Lelang, Proyek Dinas PU Kab Katingan Diduga Sarat Kepentingan

Sebarkan artikel ini

Katingan, (faktahukum.co.id) Lelang Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Tumbang Manggo 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 655 juta diduga kental sarat kepentingan.

Pasalnya, Sebanyak tiga kali lelang dilakukan dan telah ada pemenang 1, 2 dan 3, namun ketika masuk ke dalam proses penunjukan penyedia jasa, semua pemenang lelang itu ditolak oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sebelumnya, pada lelang itu telah ada pemenangnya yaitu CV. Balinga Jaya dengan penawaran terkoreksi Rp. 503.788.450,-. Namun saat masuk ke  jadwal penunjukan penyedia jasa atas dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. Alyono menolak dan memohon dilaksanakannya evaluasi ulang.

Perbedaan pendapat antara pengguna anggaran dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Katingan ternyata terdapat dalam jadwal evaluasi kewajaran harga, sebab jadwal Pokja ULP pada tanggal 14 Maret 2018 dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan klarifikasi kewajaran harga baru dilakukan tanggal 16 Maret 2018.

Dari surat bernomor 104/PUPRHUB/POKJAI/IV/2018 tanggal 02 April 2018, Pokja I ULP Kabupaten Katingan menyatakan evaluasi kewajaran harga masih dalam tahap evaluasi kewajaran harga terhitung tanggal 14 Maret 2018 hingga 19 Maret 2018. Anehnya, Keyakinan Pokja I ULP Kabupaten Katingan malah tergoyahkan dengan tetap mengikuti keinginan pengguna Anggaran untuk melakukan Evaluasi Ulang.

BACA JUGA :   Bupati Sintang Terima Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

Direktur CV Balinga Jaya, Rama menilai ada kejanggalan pada tahap evaluasi lelang dilaksanakan. Kejanggalan itu terlihat saat Pokja I ULP Kabupaten Katingan turun ke lapangan untuk pemeriksaan terhadap peralatan yang diajukan dalam lelang. Hal itu menjadi pertanyaan Rama yang menyebutkan apakah klarifikasi peralatan dan personil juga dilakukan terhadap perusahaan lain dan pada paket lainnya? Sehingga akhirnya berdasarkan surat Pengguna Anggaran tanggal 07 Mei 2018, lelang dinyatakan batal.

Sebagaimana diketahui, paket pekerjaan ini sebelumnya juga telah dilakukan lelang dan dimenangkan oleh CV Hayak Hapakat dengan penawaran Rp. 581.661.150,-.

Sementara itu, CV Tasik Pajunjung yang memiliki angka penawaran senilai  Rp. 538.015.350,- melakukan sanggahan atas pernyataan Pokja I ULP Kabupaten Katingan yang menyatakan kualifikasi pendidikan juru ukur milik CV Tasik Pajunjung dianggap tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu jurusan teknik Survey dan Pemetaan. Dalam sanggahannya, CV Tasik Pajunjung menyebutkan bahwa pendidikan juru ukurnya adalah rumpun bangunan dengan jurusan pilihan Teknik Survey Pemetaan.

Selanjutnya, Pokja I ULP Kabupaten Katingan menyatakan sanggahan tidak dapat diterima dan menyatakan lelang gagal, dan Pengguna Anggaran   Pejabat Pembuat Komitmen, menyatakan proses lelang batal dan harus dilakukan lelang ulang.

Menurut Direktur CV Tasik Pajunjung, Virgorius Nustya Priady mengatakan, “Pada tahun lalu, perusahaan kami menjadi pemenang lelang untuk paket pekerjaan serupa dengan melampirkan ijazah tenaga teknik yang sama. Kenapa pada pekerjaan paket tahun ini malah digugurkan?. Jangan-jangan pekerjaan ini telah diarahkan kepada pihak tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA :   PSBB Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Transparasi Dana CSR PLTU 2 Labuan

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Tumbang Manggu, Tabel ST, MT saat dihubungi, Kamis, (21/6/2018) mengatakan, penentuan gagalnya lelang serta tindak lanjutnya masih dalam ranahnya. Mereka berhak untuk menentukan apakah proses lelang ini dilakukan penghentian, evaluasi ulang atau melalukan lelang ulang. Terkait dibatalkannya pemenang atas nama CV Balinga Jaya, karena pihaknya menilai ada harga yang tidak wajar dalam penawaran.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan, Ir. Alyono, MT. Menurutnya, angka penawaran untuk bahan bakar solar senilai Rp 7 ribu rupiah, sedangkan harga solar industri senilai Rp 9.200,-. Penawaran CV Balinga Jaya dinilai tidak wajar dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan. “Apakah mereka bekerja nantinya menggunakan harga subsidi dan tidak dibenarkan dalam aturan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Pokja I, Yerie Novita, ST, MT, yang juga didampingi Sekretaris Pokja I Ramos Fentus Manalu, ST, saat dihubungi, Kamis, (21/6/2018) membantah angka penawaran milik CV Balinga Jaya  tidak wajar.  Menurutnya untuk mengevaluasi angka penawaran peserta lelang bukan dilakukan satu persatu, melainkan dinilai secara keseluruhan.

Lanjut Yerie, secara keseluruhan nilai galian dihitung dalam satuan meter kubik dan angka penawaran milik CV Balinga Jaya layak untuk dijadikan pemenang. Pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP) yang menyatakan harga tidak serta merta menggugurkan, harus dilihat komponen lainnya dan dihitung secara keseluruhan.

BACA JUGA :   Wakapolda Banten Pimpin Langsung Apel Pasukan Operasi Kalimaya 2020

Ia menambahkan dalam proses pelelangan, mereka hanya menentukan pemenang dan diajukan kepada Pengguna Anggaran. “Mengenai ditolaknya CV Balinga Jaya sebagai pemenang untuk pekerjaan ini bukan menjadi ranah kami dan itu menjadi wewenang Pengguna Anggaran sesuai amanah Perppres,” ujarnya.

Ketika ditanya kenapa Pemenang cadangan 1 atau cadangan 2 tidak dijadikan pemenang, Yerie mengatakan hal itu bukannlah menjadi wewenangnya. “Silahkan tanya hal itu kepada Pengguna Anggaran, sebab mereka yang memiliki kewenangan itu,” ujarnya lebih lanjut.

Lagi lagi seperti yang disampaikan Khalid Mustafa yang berprofesi sebagai ahli pengadaan Barang dan Jasa saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya. Ia mengungkapkan adanya harga yang tidak wajar semestinya dilakukan klarifikasi terhadap harga yang dinilai ganjil. Bila kontraktor menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan, maka jaminan pelaksanaan dinaikan menjadi 5 persen dikalikan HPS.

Khalid tidak sependapat dengan pengguna anggaran yang langsung membatalkan proses lelang. Semestinya dilakukan evaluasi apakah dilaksanakan penghentian proses lelang, evaluasi ulang atau lelang ulang. “Lelang ulang hanya dilakukan bila ada kesalahan dokumen atau adanya kesalahan prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

(Dany)

Faktahukum on Google News